" DARI BACA KAMU BISA "

MEMBACA WUJUDKAN MIMPI

Indonesia adalah Negara dengan minat membaca terendah di Dunia. Data menunjukkan Indonesia berada di urutan 60 dari 61 Negara di Dunia, hal ini sangat disayangkan, karena banyak hal yang bisa kita dapat dari membaca. Membaca juga bukan selalu tentang membaca buku pendidikan, tetapi bisa juga membaca komik, novel, cerpen, dll. Dari buku pendidikan kita bisa mendapatkan wawasan, dari novel kita bisa mendapatkan inspirasi, dari komik kita bisa melihat gambar gambar yang bagus dan menarik, dari cerpen kita juga bisa mendapatkan cerita cerita yang bermanfaat, selain itu dari membaca kita bisa mewujudkan mimpi dan cita cita kita, seperti menjadi penulis, dll.

Pada era modern seperti sekarang, kita tidak hanya bisa membaca melalui buku secara fisik, kita juga bisa membaca melalui media daring, banyak sekali website yang menyediakan bacaan yang menarik secara cerita maupun visual. Kita bisa sharing melalui media sosial, seperti blog, jejaring sosial, dll.

Tetapi dalam hal sharing kita tidak bisa sembarangan membagikan artikel, ada baiknya kita cerna dan baca dulu dengan seksama artikel yang ingin kita share, karena bisa jadi kita menyebarkan artikel yang tidak sesuai dengan faktanya, atau biasa kita sebut dengan berita hoax, jika kita menyebarkan berita hoax kita bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang Undang ITE, di dalam pasal itu disebutkan, “ Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.” Sumber: https://nasional.tempo.co/


BIJAK DALAM BERMEDIA SOSIAL

Media Sosial adalah sebuah media daring, yang memudahkan para penggunanya untuk berinteraksi, berpartisipasi, maupun berbagi dengan orang lain melalui jejaring sosial, seperti Facebook, Instagram, Twitter, dll. Selain itu, para penggunanya juga dapat menciptakan isi blog dengan informasi yang mungkin berguna dan bermanfaat bagi orang lain.

Biasanya para pengguna memanfaatkan media sosial, sebagai sarana komunikasi, informasi, maupun sebagai sarana jual beli. Tidak jarang ada pengguna media sosial ingin mengekspresikan diri dengan berbagai cara, tetapi banyak sekali pengguna nya yang salah ketika mengespresikan diri di media sosial, seperti ribut di media sosial dengan menggunakan kata kata yang tidak pantas untuk di gunakan.

Kita harus bisa memiliki batas wajar dalam menggunakan media sosial, karena pengguna media sosial bukan hanya orang dewasa ada juga anak anak di bawah umur yang sudah bisa mengakses media sosial, jika saja kita tidak menggunakan kata kata yang baik di media sosial, mungkin mereka bisa saja melihat postingan kita dan kemungkinan besar akan meniru perilaku yang kita lakukan di media sosial.


Banyak kasus kasus yang sering kita jumpai, contohnya Pembullyan. Pembullyan di media sosial bukan lagi hal langka, pembullyan di media sosial pun bermacam macam, ada yang hanya sebatas saling mengejek satu sama lain, ada juga yang sampai bertemu langsung bahkan berurusan dengan hukum. Terkadang pembullyan dilakukan oleh orang dewasa kepada anak anak di bawah umur, entah apa sebabnya anak anak dibawah umur tersebut di bully, padahal tidak sepantasnya kita sebagai orang dewasa membully anak anak yang  belum memiliki mental begitu kuat untuk menghadapi hujatan dan hinaan, jika kita membully mereka itu sangat berbahaya buat mental mereka, karena akan menyebabkan trauma yang bisa berlanjut hingga mereka dewasa.


Contoh kasus pembullyan yang sedang ramai dibicarakan di media sosial adalah kasus pembullyan Audrey siswi SMP di Pontianak yang di bully di media sosial dan akhirnya berlanjut ke ranah hukum. Banyak sekali hastag tentang Justiceforaudrey di media sosial, kabarnya Audrey di bully oleh siswi SMA, mereka saling mengejek di sosial media dan akhirnya mereka bertemu di tepi Sungai Kapuas untuk menyelesaikan masalah mereka di media sosial, saat mereka bertemu itulah terjadi keributan.


Hal semacam ini bisa terjadi karena kurangnya kebijakan dalam bermedia sosial, selain itu peran orang tua juga sangat penting mengawasi anak nya dalam menggunakan internet, orang tua juga harus mempelajari tentang internet agar tidak di bodohi oleh anaknya, agar hal semacam ini tidak terus terjadi dan menjadi hal yang lumrah.

Disini juga kita di buat bingung karena ada pihak yang membela Audrey dan ada juga pihak yang membela para pelaku, banyak kabar yang beredar kalau berita ini hanyalah hoax semata, sebaiknya cara kita menanggapi kasus ini adalah dengan sikap netral dan tidak perlu sampai membully pelaku maupun Audrey, karena jika kita  membully mereka itu malah akan membuat mental mereka menjadi down dan trauma.

Selain kasus Pembullyan Audrey, sekarang sedang ramai dengan Pemilu 2019, semua berita di media sosial maupun blog selalu tentang Pemilu 2019, orang orang saling mendukung dan membela para pemimpin pilihan mereka masing masing, dan tidak jarang ada juga yang menghina dan mencaci maki pemimpin yang mereka tidak pilih. Tidak hanya kita yang sudah bisa memilih saja yang saling menghina dan mencaci maki, bahkan anak SD,SMP yang belum memiliki hak untuk memilih sudah bisa meniru apa yang kita lakukan. Sungguh ini membuat kita seharusnya sedih, karena kita sudah terpecah belah dengan kita selalu menghina orang lain.

Banyak data statistik tentang Pemilu di sosial media yang ternyata adalah sebuah editan semata, dan lalu apakah lantas kita percaya begitu saja ? seharusnya kita pandai dalam memilih mana berita yang benar dan mana berita hoax, kita jangan percaya begitu saja dengan berita yang ada, ada baiknya kita cari sumber terpercaya yang bisa kita jadikan acuan benar atau tidak nya berita di media sosial tersebut.


Kesimpulannya disini adalah, kita harus bijak dalam menggunakan media sosial sebagai media berinteraksi, berpartisipasi, maupun mengekspresikan diri, janganlah saling mengejek satu sama lain di media sosial, karena itu sangat tidak bermanfaat bagi kita dan juga orang lain, selain itu kita juga jangan menerima mentah mentah berita yang kita terima di media sosial, apalagi jika kita ingin membagikan berita tersebut kepada orang lain, kita harus mencerna baik baik berita tersebut, apakah sesuai dengan fakta yang ada atau tidak, jika kita tidak mencerna berita tersebut dan langsung membagikan berita tersebut kepada orang lain, bisa saja berita tersebut hanyalah hoax, dan jika benar berita tersebut adalah hoax, berarti kita telah menyebarkan berita hoax tersebut dan kita bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang Undang ITE ancaman pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal 1 miliar.

“ Bijaklah selalu dalam menggunakan media sosial, jangan sampai kita menjadi menyebarkan kebencian di media sosial, karena menyebarkan kebencian sama saja menyebarkan fitnah, dan ingat fitnah lebih kejam dari pembunuhan.”


Komentar